Headlines News :
Home » » Gaji Karyawan BI Bisa Naik Hingga 20 Persen

Gaji Karyawan BI Bisa Naik Hingga 20 Persen

Written By KrokotNews on Kamis, 27 Januari 2011 | 05.53

Jakarta Rapat antara Komisi XI DPR RI dengan Bank Indonesia mengenai rencana kenaikan gaji karyawan Bank Indonesia ditunda hingga pekan depan. Menurut Wakil Ketua Komisi XI, Harry Azhar Aziz, belum ada kesepakatan mengenai skema kenaikan gaji. Namun DPR telah menyepakati gaji karyawan BI naik hingga 20 persen, jauh lebih tinggi daripada usulan BI yang hanya 7 persen.

"Alasan kami menyetujui kenaikan ini adalah untuk memperkecil disparitas gaji antara pegawai tinggi dan rendah," kata Azhar. Saat ini gaji gubernur Bank Indonesia besarnya mencapai 80 kali lipat pegawai terendah.

Azhar merinci, komisinya mengusulkan untuk menaikkan gaji pegawai BI golongan terendah antara 15 persen hingga 20 persen. Pegawai tata usahaa dan staf naik 10 persen hingga 15 persen. Pegawai diatasnya lagi naik sebesar 7 hingga 10 persen. "Untuk direktur deputi bisa naik antara 3 hingga 7 persen," katanya. Sedangkan gaji gubernur BI yang mencapai Rp 265 juta tersebut bisa naik di bawah 3 persen.

Usulan tersebut jauh berbeda dengan pernyataan Azhar beberapa jam sebelumnya, yang meminta kenaikan gaji pegawai BI tidak melebihi proyeksi inflasi 2010, yang besarnya 5,3 persen. "Dari usulan formulasi tersebut, kami belum hitung rata-ratanya," kata Azhar mengelak.

Saat ini, menurut Azhar, total pendapatan pegawai Bank Indonesia golongan terendah bisa mencapai Rp 3 juta. Dia mengakui, kesejahteraan pegawai BI jauh di atas pegawai negeri sipil. "Kami menggunakan standar gaji industri perbankan," katanya.

Sedangkan Deputi Bank Indonesia, Muliaman D Hadad tidak banyak berkomentar mengenai hasil rapat tersebut. "Belum ada keputusan, masih akan dilanjutkan," katanya. Rapat akan kembali dilanjutkan pada pekan depan. Ia berjanji, pihaknya akan melengkapi skema kenaikan gaji pegawai secara rinci dalam rapat tersebut. (TEMPOInteraktif.com)
Share this post :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Krokotnews - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger