TEMPO Interaktif, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan mengabulkan gugatan Sisi Hardiyanti Rukmana dalam sengketa kepemilikan PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia, stasiun televisi TPI. Pengadilan meminta PT Berkah Karya Bersama mengembalikan kepemilikan saham TPI kepada Mbak Tutut.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan kepemilikan saham 75 persen TPI atas nama PT Berkah Karya Bersama adalah tidak sah dan dikembalikan ke Mbak Tutut. "Mengembalikan TPI seperti sebelum RUPSLB 18 maret 2005," kata Ketua Majelis Hakim Tjokorda Rae Suamba, saat membacakan putusan di Jakarta, Kamis (14/4).
Selain itu majelis juga mengabulkan sebagian tuntutan ganti rugi. Majelis Hakim memutuskan PT Berkah Karya Bersama dan PT Sarana Rekatama Dinamika membayar ganti rugi secara tanggung renteng sebesar Rp 680,25 miliar beserta bunga 6 persen per tahun sejak gugatan tersebut didaftarkan.
Putusan hakim menyatakan perbuatan tergugat melawan hukum, RUPSLB kubu Mbak Tutut pada 17 Maret 2005 yang didaftarkan Buntario Tigris dinyatakan sah dan membatalkan RUPSLB pada 18 Maret E005 yang didaftarkan Bambang tidak sah.
Perkara perebutan TPI diajukan oleh Tutut terhadap PT Berkah Karya Bersama dan pengelola sisminbakum PT Sarana Rekatama Dinamika. Selain itu, beberapa pihak juga dimasukkan sebagai turut tergugat, seperti TPI, lalu Kementerian Hukum dan HAM.
Tutut menilai 75 persen sahamnya diambil secara tidak sah oleh Berkah Karya Bersama. Perusahaan milik Hary Tanoe ini dituding menggunakan surat kuasa pemegang saham yang tidak berlaku lagi dalam melakukan RUPSLB TPI tertanggal 18 maret 2005 terkait pengambilallihan saham.
Tutut sendiri telah memberitahukan RUPSLB tertanggal 17 Maret 2005 ke Depkumham yang dianggap lebih sah.


Posting Komentar