Headlines News :
Home » » Pejabat Batubara Terima "Bonus" Rp 405 Juta

Pejabat Batubara Terima "Bonus" Rp 405 Juta

Written By KrokotNews on Minggu, 08 Mei 2011 | 19.39


JAKARTA - Dua orang pejabat Pemerintah Kabupaten (pemkab) Batubara menerima keuntungan Rp 405 juta dari penempatan dana Pemkab Batubara berupa deposito di Bank Mega cabang Bekasi-Jababeka. Hal ini disampaikan Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Noor Rachmad, Minggu (8/5/2011), saat dihubungi wartawan.
Noor Rachmad menjelaskan bahwa pada September 2010-April 2011, Kepala Pengelola Keuangan Daerah Yos Rauke dan Bendahara Umum Fadil Kurniawan memindahkan dana pemkab Batubara dari Bank Sumut ke deposito di Bank Mega Jababeka senilai Rp 80 miliar.
Pemindahan tersebut diduga diluar prosedur. Atas penempatan deposito tersebut, keduanya mendapatkan cash back senilai Rp 405 juta. "Jadi karena sudah menempatkan uang di Bank Mega, mereka dapat tuh Rp 405 juta. Masuknya ke kantong pribadi. Rinciannya berapa masih harus ditelusuri," ujar Noor Rachmad.
Sementara itu, deposito senilai Rp 80 miliar milik pemkab Batubara yang berada di Bank Mega cabang Bekasi-Jababeka ternyata tidak bisa ditarik kembali. "Kami menduga uang itu sedang dimasukkan ke perusahaan sekuritas. Tapi tentu perlu diselidiki lagi," ujarnya.
Apakah perusahaan sekuritas tersebut sama dengan perusahaan sekuritas yang sama dalam kasus pembobolan dana Elnusa di Bank Mega Bekasi-Jababeka? Noor Rachmad menyatakan masih akan diselidiki lebih jauh. "Pemeriksaan akan dilakukan lagi pada hari Selasa (10/5/2011)," katanya.
Sejauh ini, Kejaksaan Agung baru menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini yakni Kepala Pengelola Keuangan Daerah Yos Rauke dan Bendahara Umum Fadil Kurniawan. Mereka diduga mengorupsi kas daerah Batubara sebesar Rp 80 miliar. Kedua tersangka ini ditangkap hari Kamis (5/5/2011) di Sumut, lalu dibawa ke Jakarta.
Sebelum kasus ini, Bank Mega cabang Bekasi-Jababeka juga tertimpa kasus serupa yakni pembobolan dana Elnusa sebesar Rp 111 miliar. Mantan kepala cabang Bank Mega-Jabebeka, Itman (ICL) juga kini mendekam di tahanan Polda Metro Jaya karena diduga turut terlibat pembobolan dana Elnusa. Namun, apakah Itman juga terlibat dalam kasus pembobolan dana pemkab Batubara? "Kami belum tahu. Tapi yang pasti dana Rp 80 miliar milik Batubara di Bank Mega itu tidak bisa ditarik. Pemkab Batubara dirugikan jadinya kan ini uang pemerintah," tegas Noor Rachmad.(KOMPAS.com )
Share this post :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Krokotnews - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger