Jakarta - Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan memastikan laporan transaksi keuangan mencurigakan (LKTM) terkait kasus Inong Malinda Dee, mantan pegawai Bank Citibank, masih akan terus bertambah. Saat ini jumlah LKTM mencurigakan terkait kasus ini mencapai 20 buah.
PPATK masih meminta data tambahan ke Citibank terkait kasus ini. Hingga Jumat 10 Juni 2011 hari ini, permintaan itu belum semuanya terpenuhi.
PPATK masih meminta data tambahan ke Citibank terkait kasus ini. Hingga Jumat 10 Juni 2011 hari ini, permintaan itu belum semuanya terpenuhi.
Jika Citibank tidak patuh, lanjut Yunus, maka bank asing tersebut bisa terkena sanksi adminsitratif dalam pasal 30 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Ketua PPATK Yunus Husein di Jakarta Kamis 9 Juni 2011 kemarin membeberkan profesi pejabat yang menjadi nasabah mantan Relationship Manajer Citibank Inong Malinda Dee. Mulai dari pejabat aktif, TNI, hingga penegak hukum.
"Pejabat aktif yang punya rekening di sana dari berbagai institusi. Penegak hukum ada. TNI ada. Pegawai Pajak juga ada," kata Yunus.
Ketua PPATK Yunus Husein di Jakarta Kamis 9 Juni 2011 kemarin membeberkan profesi pejabat yang menjadi nasabah mantan Relationship Manajer Citibank Inong Malinda Dee. Mulai dari pejabat aktif, TNI, hingga penegak hukum.
"Pejabat aktif yang punya rekening di sana dari berbagai institusi. Penegak hukum ada. TNI ada. Pegawai Pajak juga ada," kata Yunus.
Malinda kini dalam status tersangka dan menjadi tahanan Kepolisian Negara RI. Malinda dibantarkan di RS Polri sejak dua pekan lalu karena menderita sakit di bagian payudara. Tim dokter RS Polri tengah menyiapkan rencana operasi. Biaya pengobatan Malinda nantinya akan ditanggung melalui mekanisme Jaminan Kesehatan Masyarakat.
"Untuk biaya pengobatan nanti ada Jamkesmas," ujar Kepala Badan Reserse Kriminal, Komisaris Jenderal Ito Sumardi usai menghadiri penandatanganan nota kesepakatan pengelolaan rumah tahanan di Gedung Kementerian Hukum dan HAM, 8 Juni 2011. (TEMPO Interaktif)
"Untuk biaya pengobatan nanti ada Jamkesmas," ujar Kepala Badan Reserse Kriminal, Komisaris Jenderal Ito Sumardi usai menghadiri penandatanganan nota kesepakatan pengelolaan rumah tahanan di Gedung Kementerian Hukum dan HAM, 8 Juni 2011. (TEMPO Interaktif)


Posting Komentar