kebijakan penghematan energi itu antara lain meliputi pemakaian bahan bakar minyak BBM bersubsidi dan listrik. Pelaksanaanya sendiri baru akan diterapkan bulan Agustus 2011
Menurut Armida, kebijakan penghematan energi itu antara lain meliputi pemakaian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dan listrik. Pelaksanaanya sendiri baru akan diterapkan bulan Agustus 2011. Saat ini tengah disusun Instruksi Presiden (Inpres) untuk mengaturnya dalam waktu dekat.
"Kami sedang menyiapkan Inpres (penghematan energi) itu . Pada intinya, Presiden ingin segera (diterapkan), Agustus sudah (harus) jalan. Itu mencakup PNS dan keluarga PNS. Tidak hanya itu (pegawai) BUMN, dan anak-anak usahanya, BUMD," serta pemda, tuturnya.
Berdasarkan pengalaman tahun 2008, Armida mem perkirakan kebijakan penghematan energi akan bisa menghemat pemakaian lebih dari 10 persen. Untuk meningkatkan daya hemat tersebut, pemerintah tengah mengatur teknis penghematannya. Itu antara lain meliputi penghenti an pemakaian BBM bersubsidi, serta mematikan lampu, atau pendingin ruangan yang tak terpakai.
Referensi dari pelaksanaan Inpres No.2/2008 (tentang penghematan), itu bisa (menghemat) minimal 10 persen. Sementara (penghematan di masing-masing) instansi bisa bervariasi sekitar 10-25 persen, katanya.


Posting Komentar