Headlines News :
Home » » Transformasi 4 BUMN ke UUBPJS Harga Mati

Transformasi 4 BUMN ke UUBPJS Harga Mati

Written By KrokotNews on Minggu, 10 Juli 2011 | 23.03

JAKARTA, KOMPAS.com - Komite Aksi Jaminan Sosial mendesak DPR dan pemerintah agar membuat ketentuan transformasi empat Badan Umum Milik Negara (BUMN), yakni PT Jamsostek, PT Taspen, PT Asbari, PT Akses, ke dalam Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS) yang hingga kini belum selesai.
Sekretaris Jenderal KAJS, Said Iqbal, mengatakan, transformasi empat BUMN tersebut wajib untuk dilakukan karena sudah tertuang dalam UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
"Itu (transformasi) harus dibentuk sebagai badan hukum publik dengan sembilan prinsip penyelenggaraan jaminan sosial menurut pasal 4 UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Oleh karena itu, bagi kita transformasi keempat BUMN tersebut merupakan harga mati yang tidak dapat ditawar lagi baik oleh pemerintah maupun DPR," tutur Iqbal dalam konferensi pers di Gedung YTKI, Jakarta, Minggu (10/7/2011).
Ditambahkan Iqbal, transformasi tersebut juga telah sesuai dengan penjelasan umum UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN), yang menyatakan BPJS adalah transformasi dari BPJS yang sekarang sedang berjalan, yakni PT Jamsostek, PT Taspen, PT Asabri, PT Askes.
Selain itu, dalam pasal 52 ayat (2) UU SJSN pun menjelaskan, semua ketentuan yang mengatur mengenai empat BUMN tersebut, harus disesuaikan dengan dengan UU BPJS.
"Jadi dengan kata lain, kalau ada beberapa pihak yang mengatakan transformasi keempat BUMN ke BPJS itu sulit dilakukan, itu hanya omong kosong. Berbagai ketentuan yang mengatur tentang empat BUMN itu, secara terang-terangan sudah menyatakan operasional yang jelas," kata Iqbal.
Seperti diberitakan, target pengesahan Rancangan UU BPJS saat ini sudah memasuki masa injury time. Pengesahan yang direncanakan berakhir pada 9 Juli 2011 itu, diundur menjadi 22 Juli 2011.
Anggota Komisi IX DPR, Riekie Diah Pitaloka, menilai molornya pembahasan itu terjadi karena rendahnya komitmen pemerintah salah satunya yaitu koordinasi buruk dari kinerja delapan kementerian di bawah koordinasi Menteri Keuangan Agus Martowardojo.
Selain itu, Politisi PDI-P itu juga mencatat buruknya kinerja pemerintah ditunjukkan dalam surat Menteri BUMN Mustafa Abubakar yang dinilai salah prosedur dan substansi.
Dalam suratnya, Menteri mengatakan, BPJS baru merupakan transformasi dari keempat BUM penyelenggara jaminan sosial yang sudah berjalan.
"Argumentasi Menteri BUMN bahwa transformasi keempat BUMN ke BPJS sulit dilaksanakan dengan tiga alasan, yaitu aspek legal, operasional, dan lainnya, hanya alasan yang mengada-ada dan memalukan," kata Riekie.
Pembahasan RUU ini sudah memasuki tenggang tiga kali masa sidang. Jika tidak dilanjutkan, pembahasan RUU yang sudah berjalan gugur dan ke depannya harus diupayakan kembali dari awal.
Share this post :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Krokotnews - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger