Jakarta - KPK diharapkan melakukan terobosan untuk menuntaskan kasus hukum yang mendera Nunun Nurbaeti dalam perkara dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia (BI). Salah satunya mengadili Nunun secara in absentia.
Menurut Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Andi Hamzah, persidangan in absentia atas seorang terdak korupsi bisa dilakukan. Hal itu sebagaimana diatur dalam UU No 20/ 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Terdakwa korupsi yang melarikan diri bisa diadili secara in absentia," kata Andi dalam diskusi hukum bertajuk "Masihkan Public Percaya KPK?" di restoran Warung Daun, Jalan Cikini Raya, Jakarta, Rabu (16/11/2011).
Andi Hamzah menilai, langkah hukum tersebut dapat membantu KPK menuntaskan kasus tersebut dengan cepat. Dengan demikian, kasus tersebut tidak terus berlarut-larut tanpa penyelesaian yang pasti.
"Daripada dia ditunggu kembali tapi tidak muncul-muncul. Jadi jika KPK mau cuci gudang atau biar cepat selesai, bisa dilakukan in absentia. Ini jalan terbaik dan tercepat sebelum masa tugas pimpinan KPK saat ini berakhir," terang Andi.
Hal senada disampaikan pembicara lainnya, anggota Komisi III DPR Bambang Susatyo. Bambang mengatakan, kasus Nunun harus segera dituntaskan.
"Sidang in absentia intinya bisa saja dilakukan. Tapi esmua tergantung KPK, mau tidak melakukannya," tegas Bambang.
Politisi Golkar ini menambahkan, meski demikian KPK harus tetap mengejar tokoh di balik Nunun. "Sebab menurut saya ada kekuatan lain di balik Nunun. Itu yang juga harus diungkap KPK," ujar Bambang.
Pengadilan in absentia pernah dilakukan dalam kasus Bank Century dengan terdakwa mantan pemilik dan pemegang saham Hesham Al Waraq dan Rafat Ali Rizvi.
Sebelumnya, hakim memerintahkan jaksa penuntut umum untuk memanggil dan menghadirkan kedua orang tersebut ke pengadilan. Namun, keduanya tetap tak hadir meski telah dipanggiltiga kali. Pemanggilan dilakukan pada 18 Maret, 19 April, dan 19 Mei melalui National Central Bureau Interpol Indonesia, Kementerian Luar Negeri, dan melalui media cetak (yaitu Media Indonesia dan The Jakarta Post). Majelis hakim menilai, pemanggilan yang dilakukan tim jaksa umum adalah sah.
Dalam pertimbangannya, majelis mengungkapkan, sebenarnya dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak dikenal pemeriksaan secara in absentia di persidangan jika terdakwa sama sekali belum diperiksa di proses penyidikan. Namun, khusus untuk jenis tindak pidana pencucian uang dan korupsi, harus digunakan cara- cara yang luar biasa karena kedua jenis tindak pidana ini tergolong kejahatan luar biasa. (detiknews.com)
Home »
breakingnews
» Ahli Hukum: Nunun Bisa Diadili Lewat Pengadilan In Absentia
Ahli Hukum: Nunun Bisa Diadili Lewat Pengadilan In Absentia
Written By KrokotNews on Kamis, 17 November 2011 | 04.29
Label:
breakingnews


Posting Komentar