Semarang - Mantan Bupati Sragen Untung Wiyono didakwa terlibat korupsi APBD senilai Rp 40 miliar dan terancam 4 tahun penjara. Ia tak mengajukan eksepsi (pembelaan) atas dakwaan tersebut.
Salah satu penasehat hukum Untung, Suyitno Landung, mengatakan terdakwa memahami dakwaan jaksa. "Tapi ada catatan keberatan yang nanti akan disampaikan sendiri oleh terdakwa," katanya di Pengadilan Tipikor Semarang, Jalan Siliwangi, Semarang, Rabu (9/11/2011).
Mantan Kabareskrim Polri ini menambahkan, terdakwa tidak akan mengajukan eksepsi, sehingga meminta hakim melanjutkan tahapan persidangan. Hakim Lilik Nuraini menyatakan sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.
"Dua minggu dari hari ini ya. Karena minggu depan, hakim ada pelatihan," katanya yang langsung diiyakan jaksa maupun penasehat hukum.
Untung didakwa memerintahkan mantan Sekda Kushardjono dan mantan Bagian Keuangan Pemkab Sragen Sri Wahyuni memindahkan dana APBD ke beberapa BPR. Dana itu digunakan untuk berbagai keperluan, seperti membayar pokok pinjaman di sebuah BPR dan keperluan di luar dinas.
"Terdakwa memerintahkan baik langsung maupun tidak langsung dalam hal ini," kata jaksa Heru Mayawan.
Terdakwa dijerat Pasal 2 dan 3 juncto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2000 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. Ia ditahan sejak 12 Juli 2011.(DETIK.COM)
Didakwa Korupsi, Mantan Bupati Sragen Terancam 4 Tahun Penjara
Written By KrokotNews on Rabu, 09 November 2011 | 15.03
Label:
breakingnews,
feature


Posting Komentar