Jakarta - Kementerian Kominfo masih membuka kesempatan
kepada publik untuk ikut memberikan masukan terhadap dua aturan baru
yang akan menjadi 'partai pembuka' untuk final tender 3G yang akan
berlangsung tak lama lagi. Kedua Rancangan Peraturan Menteri Kominfo
(RPM) yang baru ini akan menggantikan aturan 3G sebelumnya yang telah
digunakan sejak 2006.
Uji publik atas perubahan aturan tentang
penataan pita frekuensi 2,1 GHz beserta ketentuan penggunaan pita
frekuensi penyelenggaraan jaringan bergerak seluler IMT-2000 dalam
Permenkominfo No. 1/2006 dan Permenkominfo No. 7/2006 itu sendiri masih
akan dibuka hingga dua hari mendatang sejak diumumkan kemarin.
"Siapapun
yang berkeinginan untuk menyampaikan tanggapan bagi penyempurnaan
finalisasi penyusunan kedua RPM tersebut, dapat mengirimkan tanggapannya
ke alamat email gatot_b@postel.go.id paling lambat 29 Agustus 2012 dan
tidak ada perpanjangan waktu mengingat sudah terbatasnya waktu untuk
penyempurnaan regulasi tersebut," ujar Kepala Humas dan Pusat Informasi
Kementerian Kominfo, Gatot S Dewa Broto, Senin (27/8/2012).
Gatot
menjelaskan, kedua aturan baru ini akan menjadi 'partai pembuka final'
tender 3G yang akan berlangsung tak lama lagi. Tender yang memperebutkan
dua blok terakhir di 2,1 GHz menggunakan skema beauty contest ini dipastikan tak akan molor lagi.
"Ini entry point ke
tendernya. Keluarnya RPM ini menjadikan seleksi tambahan blok 3G masih
sesuai jadwal. Nanti pengumuman seleksi rencananya pada 17 September,
dan pengambilan dokumen seleksi pada 19-24 September 2012," papar Gatot
kepada detikINET.
Revisi Peraturan
Dijelaskan,
penyusunan RPM Perubahan Kedua atas Permenkominfo No. 1/2006 ini
didasarkan atas pertimbangan, sesuai ketentuan dalam Pasal 4 huruf b,
huruf c, dan huruf d PP No. 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum
Frekuensi Radio dan Orbit Satelit, perencanaan penggunaan spektrum
frekuensi radio harus memperhatikan aspek efisiensi dan ekonomis,
perkembangan teknologi, serta kebutuhan spektrum frekuensi radio di masa
depan.
Pita frekuensi radio 2,1 GHz untuk sistem UMTS yang
ditetapkan kepada masing-masing penyelenggara jaringan bergerak seluler
IMT-2000 sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini telah mencapai
lebar 2x10 MHz sehingga secara keseluruhan berada pada pita frekuensi
radio 1920-1970 MHz berpasangan dengan 2110-2160 MHz .
Selain itu
juga didasarkan atas pertimbangan, bahwa bahwa pada alokasi pita
frekuensi radio 2,1 GHz untuk sistem UMTS terdapat dua kanal frekuensi
radio yang belum dipergunakan yaitu pada rentang 1970-1980 MHz
berpasangan dengan 2160-2170 MHz yang berdasarkan kajian teknis dapat
digunakan untuk penyelenggaraan jaringan bergerak seluler IMT-2000, dan
juga agar dua kanal frekuensi radio pada rentang 1970-1980 MHz
berpasangan dengan 2160-2170 MHz dapat ditetapkan penggunaannya,
ketentuan batasan maksimum penggunaan pita frekuensi radio 2,1 GHz untuk
satu penyelenggara jaringan bergerak seluler IMT-2000 selebar 2 x 10
MHz harus dihapuskan.
Beberapa hal yang diatur dalam RPM untuk Perubahan Kedua atas Permenkominfo No. 1/2006:
Pasal
2 berbunyi: (1) Pita frekuensi radio yang dialokasikan untuk keperluan
penyelenggaraan jaringan bergerak seluler pada pita frekuensi radio 2.1
GHz ditentukan sebagai berikut: a. sistem IMT-2000 terestrial moda TDD:
1880-1920 MHz dan 2010-2025 MHz; dan b.sistem UMTS sebagai salah satu
sistem IMT-2000 terestrial moda FDD: 1920-1980 MHz berpasangan dengan
2110-2170 MHz ; (2) Penggunaan pita frekuensi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mengacu pada tatanan pita frekuensi B1 Rekomendasi ITU-R
M.1036; (3) Dihapus.
Di antara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu) pasal, yaitu Pasal 4A yang berbunyi:
Pasal
4A (1) Setelah penataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan seluruh
pita frekuensi radio 2,1 GHz untuk sistem UMTS ditetapkan kepada
penyelenggara jaringan bergerak seluler IMT-2000, dilakukan penataan
menyeluruh.
(2) Penataan menyeluruh sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dengan pemindahan alokasi pita frekuensi radio yang
telah ditetapkan kepada penyelenggara jaringan bergerak seluler IMT-2000
pada pita frekuensi radio 2,1 GHz sehingga setiap penyelenggara
jaringan bergerak seluler IMT-2000 mendapatkan alokasi pita frekuensi
radio berdampingan (contiguous)
(3) Seluruh biaya dan
resiko yang timbul akibat dari penataan menyeluruh ditanggung oleh
masing-masing penyelenggara jaringan bergerak seluler IMT-2000
(4)
Hasil dari penataan menyeluruh tidak mengubah masa laku Izin Pita
Spektrum Frekuensi Radio yang telah ditetapkan kepada setiap
penyelenggara jaringan bergerak seluler IMT-2000, termasuk namun tidak
terbatas pada kewajiban pembayaran BHP frekuensi radio.
Di antara
Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan satu pasal, yaitu Pasal 9A yang
berbunyi sebagai berikut: Pasal 9A (1) Mekanisme dan tahapan pemindahan
alokasi pita frekuensi radio pada penataan menyeluruh sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4A diatur dengan peraturan tersendiri
(2)
Mekanisme dan tahapan pemindahan alokasi pita frekuensi radio
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan prinsip penerapan
langkah-langkah pemindahan alokasi pita frekuensi radio yang paling
sedikit.
Di antara Pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan 1 (satu)
pasal, yaitu Pasal 14A yang berbunyi: Pasal 14A Pemberian izin pita
frekuensi radio 2,1 GHz untuk pita frekuensi radio selain sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) diatur dengan peraturan tersendiri.
Ketentuan
Pasal 2 ayat (2) Permenkominfo No 7/2006 tentang Ketentuan Penggunaan
Pita Frekuensi Radio 2.1 GHz untuk Penyelenggaraan Jaringan Bergerak
Seluler, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi
dan Informatika No 43/2006 diubah, dan ditambahkan 1 (satu) ayat yaitu
ayat (4), sehingga Pasal 2 berbunyi: (1) Pita frekuensi radio 2,1 GHz
dialokasikan untuk penyelenggaraan telekomunikasi bergerak seluler
IMT-2000 sesuai dengan tatanan frekuensi B1 dari Rekomendasi ITU-R.M.
1036-2
(2) Penetapan spektrum frekuensi radio pada pita frekuensi
radio 2,1 GHz, yaitu 1940-1955 MHz berpasangan dengan 2130-2145 MHz,
kepada peserta seleksi penyelenggara jaringan bergerak seluler IMT-2000
dilaksanakan melalui mekanisme pelelangan ‘
(3) Spektrum
frekuensi radio yang dilelang adalah 3 (tiga) blok pita frekuensi radio,
masing-masing 2 x 5 MHz pada pita frekuensi radio 2,1 GHz yaitu 1940
-1955 MHz berpasangan dengan 2130-2145 MHz.
(4) Penetapan
spektrum frekuensi radio pada pita frekuensi radio 2,1 GHz selain
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri
tersendiri.


Posting Komentar